Menurut lisan al-Arab, zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Menurut istilah. Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan dengan memberikan sejumlah kadar tertentu dari harta milik sendiri kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat.

Di antara amal saleh yang agung adalah zakat, maka siapa yang menunaikannya akan membuat imannya bertambah dan siapa yang meninggalkannya berarti ia bermaksiat kepada Allah dan menzalimi saudara-saudaranya yang lemah, dan berarti akan berkurang kadar keimanannya.

Selain menumbuhkan keimanan, zakat juga akan menumbuhkan rasa saling mencintai sesama muslim karena adanya interaksi kebaikan, yakni antara orang-orang kaya dengan orang-orang yang miskin sehingga padamlah api kecemburuan sosial di antara mereka.

Orang yang tidak menunaikan zakat sama dengan memakan harta yang bathil, haram atau sama saja dengan korupsi, karena harta zakat adalah hak orang lain dan bukan lagi menjadi haknya walaupun harta itu memang ada di tangannya dan memang hasil dari usahanya sendiri. Ini penting untuk digaris bawahi, karena perbuatan ini tentu saja akan mengotori jiwa kita dan membuat doa tidak akan dikabulkan Allah karena ia telah memakai atau mengonsumsi harta yang haram. Itulah sebabnya, zakat sangat penting bagi penyucian jiwa.

Jadi, menunaikan zakat adalah suatu kewajiban bagi seorang Muslim yang berkemampuan. Nah bagaimana dengan pajak ? Pajak juga merupakan kewajiban seorang Warga Negara Indonesia kepada Negara, termasuk ummat Islam. Apakah seorang Muslim hanya menunaikan zakat saja atau harus membayar keduanya ?

Tunaikan Zakat dan Nikmati Pengurangan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Anda !

Zakat adalah kewajiban agama, sedangkan pajak adalah kewajiban kepada negara. Keduanya tidak perlu dipertentangkan karena sudah diatur oleh Negara. Bayar zakat yes, membayar pajak juga oke.

Zakat yang dibayarkan Wajib pajak Orang Pribadi atau Badan (Perusahaan) dapat menjadi pengurang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan, sepanjang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Latar belakang dari pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak adalah dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena beban ganda, yakni kewajiban membayar zakat dan pajak. Ketentuan ini masih diatur dalam Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat yakni dalam Pasal 22 UU 23/2011: “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”

Hal ini ditegaskan pula dalam ketentuan perpajakan sejak adanya UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yakni diatur dalamPasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 yang berbunyi: “Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah: bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.” Dalam ketentuan pasal tersebut diatur secara eksplisit bahwa yang tidak termasuk objek pajak adalah zakat.

Bagaimana cara berzakat yang bisa mengurangi perhitungan penghasilan kena pajak?

Nah, LAZISMU termasuk Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah disahkan oleh Pemerintah. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 Lazis Muhammadiyah (LAZISMU) memiliki legalitas sebagai Lembaga Amil Zakat pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP), sehingga bisa meringankan beban Wajib Pajak seorang Muslim.

Caranya adalah sebagai berikut :

Nah dengan demikian anda telah menunaikan Zakat sebagai perintah agama dan juga taat dalam membayar dan melaporkan pajak sebagaimana amanah Undang-undang negara Republik Indonesia.

Alhamdulillah, Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang terkait dengan hubungan manusia dengan Allah, maupun hubungan sosial kemasyarakatan diantara manusia, antara lain:

Pertama, mansucikan diri dari ktoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah, sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.

Kedua, menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokokhidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah Swt.

Ketiga, memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.

Keempat, mendorong terwujudnya system masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip Ummatan Wahidatan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), Ukhuwah Islamiah (persaudaraan Islam), dan Takaful Ijtimai (tanggungjawab bersama).

Kelima, mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat.

Keenam, mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seseorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketenteraman dan kedamaian lahir dan batin.

MARI MENUNAIKAN ZAKAT dan TAAT MEMBAYAR PAJAK

Ummat Kuat, Negara Berdaulat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *