HUKUM ZAKAT
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Oleh sebab
Salurkan Zakat, Infaq, Sedekah, Qurban Anda dengan mudah bersama Lazismu Bangka Belitung.
Silahkan pilih program yang Anda inginkan:
Kami siap melayani konsultasi ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) untuk perorangan maupun perusahaan.
Berita dan Program terbaru Lazismu Bangka Belitung
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah. Oleh sebab
Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Unmuh Babel) menggelar acara Masa Ta’aruf Kampus (MATAKA) dan Baitul Arkom Mahasiswa (BAM) Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih
Bangka Belitung – PLH Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Bariansyah Saputra, ST., MM. menyerahkan bantuan logistik penanggulangan bencana kepada Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu)
Sedekah subuh adalah amalan yang memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam, khususnya dalam konteks sedekah pada waktu subuh. Amalan ini tidak hanya membawa berkah bagi pelakunya,
Lazismu Bangka Belitung berkunjung ke Kantor Layanan Lazismu Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (KLL Umsida) guna melakukan silaturahmi dan benchmarking di ruang rapat GKB 1 Umsida, Rabu (14/08/2024). Lima anggota
Ilustrasi Profesi Menurut Fatwa Tarjih, Zakat Profesi adalah hasil dari Ijtihad Ulama mutaakhir yang di zaman Rasulullah SAW belum pernah dilakukan. Dalam Musyawarah Nasional XXV
LAZISMU adalah lembaga zakat infaq sedekah tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya yang didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002.
Ikuti media sosial kami untuk mendapatkan info program donasi terbaru
Dana yang didonasikan melalui Lazismu Peduli bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.